" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hubung kakak ipar dan sepupu dalam < / h3 > " , " isi " :[ " ustad , tahu saya orang itu nyata mahram dengan 3 sebab , karena nikah , karena susu , dan karena hubung darah . jika demikian , status ipar apakah mahram bagi saya ? karena hal ini sangkut boleh buka bagi aurat bagi mahram . " , " bagaimana dengan saudara sepupu , di dalam istilah jawa di kenal , saudara sepupu luar dan saudara sepupu dalam . hal ini acu pada jenis kelamin saudara kandung . misal , ayah dengan adik yang laki - laki kemudian milik anak wanita . maka anak wanita ini adalah susu dalam bagi saya ( laki - laki ) . dan masuk mahram . apakah benar ? " , " mohon di jawab . " , " wassalammu ' alaikum wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 31 january 2008 05 : 14  " , "  6 . 743 views  n " , " n " , " n " , " ustad , tahu saya orang itu nyata mahram dengan 3 sebab , karena nikah , karena susu , dan karena hubung darah . jika demikian , status ipar apakah mahram bagi saya ? karena hal ini sangkut boleh buka bagi aurat bagi mahram . " , " bagaimana dengan saudara sepupu , di dalam istilah jawa di kenal , saudara sepupu luar dan saudara sepupu dalam . hal ini acu pada jenis kelamin saudara kandung . misal , ayah dengan adik yang laki - laki kemudian milik anak wanita . maka anak wanita ini adalah susu dalam bagi saya ( laki - laki ) . dan masuk mahram . apakah benar ? " , " mohon di jawab . " , " wassalammu ' alaikum wr . wb " , " n " , " r ntiga sebab mahram itu benar mahram yang masuk kategori mahram muabbad , maksud mahram yang sifat lama - lamamnya . dengan istilah itu , maka efek hukum selain haram jadi nikah , juga boleh lihat bagi aurat , khalwat , sentuh kulit , berpergiandan lain . " , " di luar istilah mahram muabbad , ada istilah lain lagi , yaitu mahram muaqqat . mahram jenis ini punya konsekuensi hukumterbatas , yaitu dar tidak boleh jadi nikah . sedang boleh lihat bagi aurat , khalwat , sentuh dan pergi , tetap larang , haram dan tidak boleh . " , " nah , saudara ipar masuk kelompok yang dua ini , yaitu haram nikah sementara , dan tetap haram dua dan terus . " , " saudara ipar masuk orang yang haram nikah dengan dalil firman allah swt : " , " . ( qs an - nisa : 23 ) " , " ayat ini jelas haram orang laki - laki nikah dua orang wanita kakak adik dalam satu kurun waktu yang sama . bila sudah nikah kakak , maka haram nikah lagi adik . begitu juga balik , bila sudah nikah adik , maka haram saat yang sama nikah kakak . " , " dan mahram ipar itu tetap konsekuensi haram dua ( " , " ) , tetap wajib untuk tutup aurat ( " , " ) . bahkan rasulullah saw lebih haram jadi hubung ' khusus ' antara orang laki - laki dengan saudara ipar dengan sebut  " mati .  " , " u201d ( hr ahmad , tirmidzi , shahih al - jam u2019 ash - shaghir no . 2677 ) . " , " jadi saudara ipar itu masuk " , " ( sementara ) , yaitu haram nikah lama saudari masih status isteri . bila saudari itu sudah bukan lagi jadi isteri , mungkin karena tinggal atau cerai , maka mantan ipar itu baru boleh jadi isteri . " , " lama masih jadi ipar , maka hubung adalah wanita ajnabi , yaitu wanita asing yang haram lihat aurat , haram untuk dua dan sentuh kulit . " , " kalau mau kelompok , maka ipar ini adalah wanita yang haram nikah karena nikah , tapi hukum bukan bagaimana wanita mahram lain yang boleh lihat aurat dan terus . " , " hubung orang laki - laki dengan saudara sepupu yang perempuan , baik status sepupu dalam maupun sepupu luar , semua tidak haram jadi nikah di antara mereka . " , " dalil ada di dalam ayat al - quran al - kariem : " , " . ( qs . al - ahzab : 50 ) " , " semua bentuk hubung saudara sepupu di dalam ayat ini halal , yaitu : " , " adapun istilah sepupu dalam dan sepupu luar , tidak kenal dalam sistem keluarga dalam syariat islam . simpul , semua jenis sepupuhalal untuk nikah . kalau yang anda tanya pandang hukum syariah hadap sepupu , maka itu jawab . " , " tapi kalau anda ingin tetap pegang pada hukum adat jawa , serah anda . yang jelas , allah swt yang maha tetap hukum itu tidak pernah haram saudara sepupu untuk nikah . "
